KEPPRES
STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 1
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dapat
diangkat Staf Khusus Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden.
Pasal 2…
PRESIDEN
