KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BULOG menyelenggarakan fungsi :
- penetapan kebijakan dan pembinaan di bidang manajemen logistik sesuai kebijakan umum pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- perencanaan di bidang operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber
PRESIDEN
daya manusia;
- penyelenggaraan kegiatan di bidang operasi;
- penyelenggaraan kegiatan di bidang usaha jasa logistik;
- pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BULOG;
- pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BULOG secara berdaya guna dan berhasil guna.
ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi
