KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 25
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia, atau
PRESIDEN
serendah-rendahnya eselon Ib.
