KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 26
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Kepala.
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
PEMBIAYAAN
