KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 24
(1) Semua unsur di lingkungan BULOG dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BULOG sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
