KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 7
Atas permintaan salah satu Pihak, Persetujuan ini dapat dirubah atau direvisi berdasarkan kesepakatan bersama.
