KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 8
Dengan berlakunya Persetujuan ini, Persetujuan mengenai Kerjasama di bidang Teknik antara Republik Islam Pakistan dan Republik INDONESIA yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1965 akan berakhir.
