KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 6
Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran atau pelaksanaan atas Persetujuan ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan.
