KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 2
Kerjasama ekonomi dan teknis yang disebut dalam Persetujuan ini memungkinkan untuk dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan diperinci berdasarkan atas kesepakatan bersama. Persetujuan ini akan mencakup secara khusus dalam rangka mengembangkan pertukaran perdagangan antara kedua negara dan meningkatkan investasi-investasi langsung dan pembentukan hubungan dan kemitraan perdagangan yang tetap antara perusahaan-perusahaan dari kedua negara.
