KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 3
Kerjasama ekomoni dan teknik dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan dari Para Pihak maupun persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang disepakai lebih lanjut antara Para Pihak. Ketentuan-ketentuan secara terperinci yang berhubungan dengan bentuk dan cara maupun persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati dapat dituangkan dalam pengaturan tersendiri.
