KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 1
Para Pihak dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan masing-masing negara.
