KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Pasal 19
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur oleh Menteri Kehutanan.
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur oleh Menteri Kehutanan.