KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Pasal 18
(1) Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu tidak mempunyai Kewajiban untuk membayar Dana Reboisasi atas persediaan kayu bulat dan/atau, bahan baku serpih yang berada di lokasi industrinya per 30 Juni 1990. (2) Dana Reboisasi yang terhutang sebelum tanggal 1 Juli 1990 tetap harus dilunasi oleh Pengusaha Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu.
