Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 tentang PAMBAYARAN PAJAK YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Pasal 1
Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari dana bantuan atau hibah luar negeri atas pekerjaan yang dilakukan pada proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana tersebut ditanggung Pemerintah.
Pasal 2
Pajak Penghasilan yang terhutang oleh mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kontraktor, konsultan atau pemasok (supplier) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap dipungut, dipotong, atau dibayar seauai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 3
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
