KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 tentang PAMBAYARAN PAJAK YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN...
Pasal 2
Pajak Penghasilan yang terhutang oleh mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kontraktor, konsultan atau pemasok (supplier) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap dipungut, dipotong, atau dibayar seauai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
