KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 tentang PAMBAYARAN PAJAK YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
