KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 93
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kepautusan PRESIDEN ini dikenakan tindakan administratif atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
