KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 94
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1)Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan; (2)Dalam keadaan tertentu Menteri Keuangan dapat mengadakan pengaturan khusus.
