Pasal 65
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
(1)Pemberian Subsidi/perimbangan keuangan kepada Daerah Otonom dibebankan kepada Bagian Anggaran 16 (Pembiayaan dan Perhitungan); (2)Dengan pagu (plafond/ceiling) anggaran yang disediakan untuk keperluan Subsidi/Perimbangan Ke uangan kepada Daerah Otonom serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), tiap Daerah Otonom agar mengusahakan segala pengeluaran dapat dibiayai
sendiri; (3)Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengusahakan inten sifikasi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga ke tergantungannya kepada subsidi dari Pusat makin berkurang; (4)Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tiap triwulan menyampaikan laporan mengenai penggunaan Subsidi/ Perimbangan Keuangan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
