KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 64
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
(1)Setiap perubahan/penyempurnaan organisasi dan/atau pembentukan Kantor/Satuan Kerja baru dalam lingkungan Departemen/Lembaa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; (2)Biaya sehubungan dengan pelaksanaan perubahan organisasi Departemen/Lembaga yang mengakibatkan pergeseran anggaran mendapat persetujuan Menteri Keuangan; (3)Biaya untuk pembentukan Kantor/Satuan Kerja baru yang mengakibatkan pergeseran anggaran dari Depar temen/Lembaga bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
