KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 63
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
(1)Pembukaan dan/atau peningkatan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN; (2)Pembukaan Perwakilan Departemen/Lembaga di luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan.
