KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 62
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
(1)Kepada pegawai yang dipindahkan dan di tempat baru tidak mendapat perumahan, diberikan uang pesangon pindah; (2)Pembayaran uang pesangon pindah tersebut dilakukan atas dasar SKO atau DIK; (3)Pegawai yang dipindahkan/ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebelum mendapatkan perumahan diizinkan tinggal di hotel tanpa makan untuk waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan; (4)Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian uang pesangon pindah.
