Pasal 61
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
(1)Perjalanan dinas luar negeri memerlukan izin terlebih dahulu dari PRESIDEN kecuali :
a.perjalanan dinas pegawai yang ditempatkan di dan di panggil kembali dari luar negeri;
b.perjalan dinas pegawai antar tempat di luar negeri.
Izin untuk perjalanan dinas pada huruf a dan huruf b tersebut masing-masing termasuk dalam wewenang Menteri Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik INDONESIA bersangkutan dan diberikan apabila pembiayaan untuk keperluan tersebut telah tersedia dalam DIK bersangkutan; (2)Dengan izin PRESIDEN tersebut diartikan pula izin yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara cq. Sekretariat Kabinet; (3)Perjalan dinas luar negeri hanya dilakukan untuk hal-hal yang penting saja. Perjalan dinas untuk menghadiri seminar, workshop, simposium, konperen si dan melaksanakan peninjauan, studi perbandingan serta inspeksi harus ditliti dan dibatasi dengan ketat; (4)Permohonan izin perjalan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan yang direncanakan, dan harus dilengkapi dengan :
a.Penjelasan mengenai urgensi/alasan perjalanan dan perincian programnya dengan menyertakan undangan, konfirmasi dan dokumen yang berkaitan;
b.Izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila seorang pejabat diajukan oleh instansi yang lain;
c.Pernyataan atas biaya anggaran instansi mana perjalan dinas tersebut akan dibebankan. (5)Perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan dengan menggunakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya; (6)Dalam tiap surat keputusan mengenai perjalanan dinas luar negeri dinyatakan atas biaya anggaran instansi mana perjalanan pejabat yang bersangkutan akan dibebankan; (7)Berdasarkan SKO atau DIK yang bersangkutan, benda harawan memperoleh uang pembiayaan perjalanan dinas luar negeri dari KPN sebagai UUDP (khusus untuk biaya perjalanan dinas yang dibiayai dari APBN); (8)Dalam pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas harus disertakan surat persetujuan Pemerintah cq. Sekretariat Kabinet atas penugasan yang bersangkutan dan lembar tertinggal (passanger coupon) tiket pesawat / kapal yang bersangkutan; (9)Biaya perjalan dinas luar negeri ibayarkan dalam satu jumlah (lumpsum) kecuali untuk biaya angkutan barang pindahan; (10)Secara berkala tiga bulanan setiap instansi melaporkan kegiatan perjalan dinas luar negeri yang dibiayainya kepada Sekretariat Kabinet yang memuat informasi tentang :
a.Nama pejabat/pegawai dinas yang melakukan perjalanan dinas;
b.Pelaksanaan perjalanan dinas;
c.Jumlah biaya pengangkutan yang dibayarkan. (11)Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan urusan perjalanan dinas luar negeri.
