Pasal 60
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
(1)Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalan; (2)Untuk perjalan dinas dalam negeri, bendaharawan memperoleh pembiayaan dari KPN sebagai UUDP atas dasar SKO atau DIK yang bersangkutan; (3)Biaya perjalan dinas dalam negeri dibayarkan dalam satu jumlah (lumpsum) kepada pejabat/pegawai yang diperintahkan untuk melakukan perjalan an dinas sebelum perjalan tersebut dimulai; (4)Kepada Pegawai Negeri yang karena jabatannya harus melakukan perjalan dinas tetap dalam daerah jabatannya, diberikan tunjangan perjalan tetap; (5)Menteri Keuangan mengatur lebih pedoman dan ketentuan pelaksanaan urusan perjalan dinas dalam negeri.
