KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 59
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
(1)Untuk Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalan Dinas serta subsidi dan bantuan diusahakan penghematan dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan sebagaimana tercantum dalam DIK yang bersangkutan serta ketentuan tentang penggunaan jenis pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam petunjuk pengisian DIK; (2)Biaya untuk pakaian seragam/pakaian kerja hanya dapat dibebankan pada Anggaran Belanja Negara atas persetujuan Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Negara Pendayaguna an Aparatur Negara.
