Pasal 66
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
(1)Anggaran Belanja Pembangunan dibagi dalam sektor, sub sektor, Program, proyek dan dalam bagian anggaran (Departemen/Lembaga); (2)Menteri/Ketua Lembaga bertanggung jawab baik segi keuangan maupun dari segi fisik untuk proyek yang ada dalam lingkungan Departemen/Lembaga yang bersangkutan sebagai bagian daripada suatu program; (3)Pejabat Eselon I (Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Deputi dan Pejabat lain yang setingkat) merupakan penanggungjawab dan pembina program/proyek pembangunan dalam lingkungan organisasi, instansi yang dipimpinnya; (4)Pejabat Eselon II (Direktur, Sekretaris Ditjen, Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Wilayah Daerah dan pejabat lainnya yang setingkat) merupakan penanggung jawab dan pembina sehari-hari kegiatan pelaksanaan proyek pembangunan dalam lingkungan organisasi yang dipimpinnya.
