KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 47
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
(1)Kepala Kantor/Satuan Kerja bertanggung jawab baik terhadap segi keuangan maupun efisiensi pelaksana an kegiatan yang menurut DIK menjadi tugas Kantor /Satuan Kerja bersangkutan; (2)Kepala Kantor/Satuan Kerja dilarang mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang tersedia bagi Kantor/Satuan Kerjanya sebagaimana tercantum dalam DIK bersangkutan.
