KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 48
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
(1)Batas pembiayaan triwulan untk jenis pengeluaran adalah sebesar 25 % (duapuluh lima persen) dari jumlah dana dalam satu DIK; (2)Penyediaan biaya untuk sesuatu jenis pengeluaran yang melebihi batas pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
