KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 46
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
(1)Departemen Keuangan menyampaikan DIK yang telah disahkan kepada :
a.Departemen/Lembaga untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal dan Kantor/Satuan Kerja;
b.Kantor Perbendaharaan Negara;
c.Badan Pemeriksa Keuangan. (2)Departemen/Lembaga menyampaikan :
a.DIK yang telah disahkan kepada Direktorat Jenderal dan Kantor/Satuan Kerja;
b.Rekaman DIK kepada Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga.
