KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 45
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
(1)Untuk pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin, Departemen/Lembaga mengisi DIK sesuai dengan contoh dan petunjuk pengisian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; (2)DIK ditandatangani oleh Menteri/Ketua Lembaga atau atas namanya oleh Sekretaris Jenderal. Penandatanganan DIK oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang setingkat memerlukan surat kuasa Menteri/Ketua Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan. DIK Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Lembaga/Panitera Mahkamah Agung; (3)DIK berlaku sebagai dasar pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan.
