KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 37
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
Departemen Keuangan mengadakan pengolahan menyeluruh bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan menuangkannya dalam Perhitungan Anggaran Negara.
