Pasal 38
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
(1)Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panitera Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Sekretaris Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini di sebut Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga ber tanggung jawab atas penyuelenggaran pembukuan dan pelaporan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini; (2)Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga berkewajiban mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pembukuan dan pelaksanaan pelaporan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini; (3)Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan koordinasi atas pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
