KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 36
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
Menteri Keuangan mengatur : a.pembukaan rekening Pemerintah pada Bank INDONESIA; b.jenis penerimaan dan pengeluaran yang harus dibuku kan pada rekening tersebut; c.penunjukkan pejabat yang bertanggung jawab atas rekening-rekening tersebut; d.cara penatausahaan rekening tersebut.
