KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
(1) Departemen Keuangan melakukan pengawasan atas penerimaan, pembukuan, dan penyetoran penerimaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 6, Pasal 9 dan Pasal 10; (2) Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga melakukan pemeriksaan atas penerima an anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); ayat (6), dan ayat (7), Pasal 6, Pasal 9 dan Pasal 10.
