KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 12
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) : a. sisa UUDP yang terdapat pada tanggal 31 Maret harus disetorkan kembali ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 10 April berikutnya; b. sisa UUDP yang disetorkan kembali setelah tahun anggaran berakhir, merupakan penerimaan anggaran dari tahun anggaran waktu penyetoran.
