Pasal 10
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
(1) Bendaharawan penerima/penyetor berkala selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Departemen/Lembaga masing-masing tentan penerimaan dan penyetoran penerimaan anggaran dalam bulan sebelumnya yang menjadi tanggungjawabnya, dan tembusannya kepada Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat; (2) Berdasarkan pertanggungjawaban yang diterimanya dari para Bendaharawan penerima/penyetor berkala dalam lingkungan Departemen/Lembaga masing-masing selambat-lambatnya pada akhir tiap bulan semua Departemen/Lembaga menyampaikan laporan bulanan kepada Departemen Keuangan mengenai penerimaan anggaran yang dilakukan bendaharawan penerima di lingkungannya dalam bulan sebelumnya sebagai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
