KEPPRES
TIM PERUNDING INDO-PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY
Pasal 8
(1) Dalam rangka melaksanalan tugasnya, Tim Perunding
Teknis didukung oleh Sekretariat dan Kelompok Perunding pada masing-masing pilar dalam Indo-Pacific Eepnomic Framework for Prospeitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifi k untuk Kemakmuran). (21 Sekretariat dan Kelompok Perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
