KEPPRES
TIM PERUNDING INDO-PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding IPEF dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan.
Pasal 10. . .
SK No 236379 A
PRESIDEN
