KEPPRES
TIM PERUNDING INDO-PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY
Pasal 7
Tim Perunding Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas:
- menyusun . . .
SK No 235378 A
PRESIDEN
- menJrusun posisi dan strategi perundingan berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi;
- melaksanakan rangkaian perundingan pada masing- masing pilar sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga;
- menJrusun laporan kepada Pengarah terkait substansi, proses, hasil, dampak, dan hal-hal terkait lainnya dalam rangkaian perundingan;
- men5rusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran untuk pelaksanaan rangkaian perundingan pada masing- masing pilar;
- mempersiapkan implementasi perjanjian-perjanjian yang telah disepakati;
- berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi informasi perkembangan dan hasil perundingan; dan
- menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung pelaksanaan perundingan.
