KEPPRES
TIM PERUNDING INDO-PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY
Pasal 6
Susunan keanggotaan Tim Perunding Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Ketua II selaku : Direktur Jenderal Hukum dan Alternate Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
- Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri;
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan;
- Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Sekretaris
SK No236377A
PRESIDEN
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pertanian ;
- Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Perindustrian;
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Deputi Bidang Informasi dan Data, Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Sekretaris Jenderal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- Kepala Internasional, Bank Indonesia; dan
- Kepala Internasional, Otoritas Jasa Keuangan.
