KEPPRES
TIM PERUNDING INDO-PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY
Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha; dan 13.Duta...
SK No 236376 A
PRESIDEN
- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Amerika Serikat. (21 Pengarah s6!agai6614 dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Tim Perunding Teknis dalam rangka melaksanakan perundingan Indo-Pacific Ecnnomic Frametaork for Prospeitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran).
