KEPPRES
TIM PERUNDING INDO-PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY
Pasal 13
Masa kerja Tim Perunding IPEF terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan selesainya rangkaian perundingan IPEF.
Pasal 14. . .
SK No236380A
PRESIDEN
