KEPPRES
TIM PERUNDING INDO-PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY
Pasal 12
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Perunding IPEF bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing- masing kementerian/ lembaga; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
