KEPPRES
TIM PERUNDING INDO-PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hufum,
Djaman
SK No 236381 A
