Pasal 9
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI, Ketua
Tim Nasional PPI dapat membentuk Kelompok Perunding bagi
suatu perundingan perdagangan internasional serta
menetapkan tugas Kelompok Perunding tersebut.
(2) Kelompok Perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
- Tim Perunding, yang bertugas melakukan perundingan,
mengamankan dan memperjuangkan posisi dan strategi
suatu perundingan perdagangan internasional berdasarkan
kepentingan pembangunan nasional.
- Tim …
PRESIDEN
- Tim Teknis Perundingan, yang bertugas menganalisa,
menyiapkan dan merumuskan bahan-bahan suatu
perundingan perdagangan internasional dan keperluan
teknis lain yang diperlukan Tim Perunding sebagaimana
dimaksud huruf a.
(3) Tim Perunding dan Tim Teknis Perundingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Anggota Tim
Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d,
pejabat departemen/instansi Pemerintah terkait, tenaga ahli
maupun pihak swasta terkait.
(4) Tim Perunding dan Tim Teknis Perundingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berada dibawah koordinasi Ketua
Kelompok Perunding.
