KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN
Pasal 8
Penasehat Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) bertugas :
- memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Tim
Nasional PPI terhadap kebijakan perundingan perdagangan
internasional sesuai dengan rencana, program dan
pelaksanaan pembangunan nasional; dan
- memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Kelompok
Perunding, apabila yang bersangkutan ditunjuk sebagai
Tenaga Ahli dalam suatu perundingan perdagangan
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
