KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN
Pasal 7
(1) Pelaksana Harian bertugas :
- membantu Ketua Tim Nasional PPI dalam melaksanakan
koordinasi dan kegiatan sehari-hari perundingan
perdagangan internasional baik dalam forum multilateral,
regional maupun bilateral;
- melakukan pengumpulan data, analisa, perancangan
posisi, dan pelaporan perkembangan dan hasil
perundingan dari setiap Kelompok Perunding;
- menyiapkan bahan dan aspek teknis penyelenggaraan
sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan
perdagangan internasional; dan
- melakukan pengadministrasian dan pendokumentasian
bahan-bahan dan hasil perundingan perdagangan
internasional.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pelaksana Harian
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Tim Nasional PPI.
