KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN
Pasal 10
(1) Apabila dipandang perlu, Ketua Tim Nasional PPI dapat
mengangkat Tenaga Ahli bagi suatu perundingan
perdagangan internasional guna memberikan saran, nasehat
dan pendapat kepada Kelompok Perunding sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari Penasehat Tim Nasional PPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), akademisi, praktisi, asosiasi
perusahaan, atau lembaga swadaya masyarakat.
Pasal 11 …
PRESIDEN
(3) 11 –
