KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN
Pasal 11
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, Pelaksana Harian Tim Nasional
PPI dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris
Umum yang ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.
(2) Sekretaris Umum bertugas :
- melaksanakan tertib administrasi di lingkungan Tim
Nasional PPI;
- membantu kelancaran pelaksanaan tugas Pelaksana
Harian; dan
- mempersiapkan pertemuan dan rapat baik yang
dilaksanakan oleh Kelompok Perunding, Penasehat Tim
Nasional PPI, Pelaksana Harian maupun Tim Nasional PPI.
(3) Keanggotaan Sekretariat Pelaksana Harian Tim Nasional PPI
terdiri dari pejabat departemen/instansi Pemerintah terkait
dan tenaga peneliti bidang terkait.
(4) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pelaksana Harian
Tim Nasional PPI ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.
