KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN
Pasal 5
(1) Tim Nasional PPI berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Tim Nasional PPI melalui Ketua Tim Nasional PPI wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI
secara tertulis kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan bagi suatu kebijakan
perundingan perdagangan internasional.
